CONTOH MELAMAR SECARA DARING
PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA PERORANGAN
KELURAHAN QWERTY
TAHUN ANGGARAN 1909
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON TENAGA PPSU
KELURAHAN QWERTY TAHUN 1997
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 1900 tanggal 12
September 1009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 1009
Tentang Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, serta
Peraturan Gubernur Provinsi ABJAD Nomor 212 Tahun 1009, tanggal 26 Oktober 1009, tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan
Keputusam Gubernur Provinsi ABJAD
Nomor 2331 Tahun 1009
tanggal 17 Oktober 1009
tentang Penetapan jumlah Pekerja PPSU Tingkat Kelurahan, dengan ini
diberitahukan kepada para Anggota LMK, Para Ketua RW, Ketua RT di wilayah ABJAD
agar menginformasikan kepada warganya yang berminat dan memenuhi persyaratan
untuk mengikuti seleksi penerimaan pekerja PPSU tingkat Kelurahan Kartini,
dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
1.
Pria dan Wanita Warga Negara LIMO
2.
Diutamakan warga ber-KTP ABJAD
3.
Usia Minimal 18 Tahun
4.
Memiliki NPWP
Persyaratan Khusus :
1.
Dapat membaca dan menulis
2.
Memiliki Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
3.
Memiliki Surat Keterangan tidak sedang Menjabat sebagai Pengurus RT RW,
anggota LMK dan FKDM.
4.
Surat Pernyataan untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN)
5.
Foto copy KTP dan KK (Kartu Keluarga)
6.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7.
Pas Foto 4 x 6 berwarna
8.
Diutamakan yang memiliki keahlian dalam Pengurasan Saluran, Tukang Batu,
Mekanik elektrikal/Montir, Penataan Taman/lanscaping.
Kuota Formasi PPSU Kel. Qwerty
Kuota Formasi Penanganan Prasarana Sarana Umum Kelurahan QWERTY
terdiri dari :
1.
PPSU Lapangan :
47 orang
2.
Operator : 2 orang
3.
Caraka : 2 orang
4.
Administrasi : 2 orang
5.
Pengamanan : 2 orang
Informasi Jadwal :
1.
Pengumuman Penerimaan :
2.
Penerimaan Berkas
:
3.
Pengumuman Administrasi :
4.
Tes Tertulis
:
5.
Tes Lapangan/Keahlian
:
6.
Wawancara
:
7.
Pengumuman :
Tata Cara Pendaftaran
1.
Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui
portal https://semawur.com/ARWcecNYAUk dan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 22 – 24 November
1008
2. Pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 22 – 24 November 1008
3.
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi kebutuhan
4.
Unggah (upload)
dokumen terdiri dari :
4.1. Surat lamaran ditujukan Kepada Pejabat Pengadaan Barang Jasa Kel. QWERTY dan ditandatangani dengan pena berwarna Biru (Format surat lamaran dapat di unduh di https://semawur.com/6V0gN6NM
4.2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan (asli)
yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
4.3. Kartu Keluarga (asli)
4.4. Ijazah (asli)
4.5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli
4.6. Surat Keterangan tidak sedang menjabat sebagai Pengurus RT/RW, Anggota LMK,
Anggota FKDM maupun Organisasi Masyarakat (Asli ditandatangani pelamar dan
RT) https://semawur.com/OHzHujS
4.7. Surat Pernyataan untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) asli https://semawur.com/CyfbyXRY
4.8. Pas Photo berlatar belakang merah
Seleksi dengan Sistem Gugur melalui tahapan
1.
Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli)
2.
Seleksi Pengalaman Bekerja
3.
Seleksi Praktik Lapangan
4.
Seleksi Tes Tertulis
5.
Wawancara
Lain-Lain
1.
Seleksi Penerimaan PPSU ini
tidak dipungut biaya
2.
Dokumen asli persyaratan pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada
Saat pelaksanaan wawancara
3.
Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai
dengan persyaratan, maka Pejabat Pengadaan dan/ataupun Lurah QWERTY
dapat menggugurkan kelulusan PPSU
4.
Bagi Pelamar/Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti
tahapan seleksi dengan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka
dinyatakan gugur;
5.
Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggungjawab peserta;
6.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak
yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan kepada Peserta, Keluarga dan pihak lain dilarang
memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan
Perundang-Undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan
diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya
7.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat
8. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://kelurahankartini.blogspot.com/
9.
Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor
085289656114 dan 0852 .......... (hanya menerima chat Whatsapp dan SMS)
Mengetahui, Pejabat Pengadaan Barang Jasa,
Lurah Kelurahan QWERTY Kelurahan QWERTY
HIT MAT.SE.MAU
FIBER, SKM
NIP 10191991911919
NIP 1234567899
Tembusan :
1. Walikota Kota Administrasi ABJAD
2. Inspektur Pembantu Kota Administrasi ABJAD
3. Ka. Bagian Tata Pemerintahan Setko Adm. ABJAD
4. Camat Kecamatan NEW NORMAL
Comments
Post a Comment